Dokumen ini mencabut
68/PMK.04/2009tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
68/PMK.04/2009tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai.
Dokumen ini mencabut
259/PMK.04/2010tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
Dokumen ini mencabut
64/PMK.04/2021tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Dokumen ini mencabut
65/PMK.04/2021tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Dokumen ini mencabut
74/PMK.04/2022tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 dan Nomor 68/PMK.04/2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai terkait jaminan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Jenis dan Bentuk Jaminan
Nilai dan Jangka Waktu Jaminan
Pengajuan dan Penyerahan Jaminan
Penelitian dan Konfirmasi Jaminan
Penggantian dan Pengembalian Jaminan
Pencairan dan Klaim Jaminan
Pengadministrasian, Monitoring, dan Evaluasi
Pengelolaan Elektronik
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan mengatur secara rinci tata cara, jenis, nilai, jangka waktu, pengajuan, penyerahan, penggantian, pengembalian, pencairan, klaim, serta pengelolaan jaminan dalam kegiatan kepabeanan dan cukai.