Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 dan Nomor 68/PMK.04/2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai terkait jaminan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam kegiatan kepabeanan dan cukai.
- Pungutan negara meliputi bea masuk, bea keluar, cukai, pajak impor, dan pungutan lain terkait impor, ekspor, dan cukai.
- Terjamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas pungutan negara dan wajib menyerahkan jaminan.
- Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi pembayaran jika Terjamin wanprestasi.
-
Jenis dan Bentuk Jaminan
- Jaminan tunai, bank garansi, jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond dan excise bond), jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan (corporate guarantee), jaminan tertulis, jaminan aset berwujud, dan jaminan lainnya.
- Penetapan jenis jaminan dapat dilakukan berdasarkan peraturan atau manajemen risiko oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.
-
Nilai dan Jangka Waktu Jaminan
- Nilai jaminan minimal sebesar pungutan negara yang terutang atau nilai tertentu sesuai ketentuan.
- Jangka waktu jaminan disesuaikan dengan jenis izin atau kewajiban yang dijamin, seperti penundaan pembayaran, impor sementara, atau pembayaran cukai berkala.
-
Pengajuan dan Penyerahan Jaminan
- Pengajuan penggunaan jaminan dilakukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Menteri Keuangan (untuk corporate guarantee dan jaminan tertulis).
- Penyerahan jaminan tunai dilakukan dalam Rupiah ke rekening khusus di Kantor Bea dan Cukai.
- Jaminan bank, asuransi, LPEI, dan lembaga penjamin diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, dapat diajukan secara elektronik.
-
Penelitian dan Konfirmasi Jaminan
- Bendahara Penerimaan dan Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas jaminan yang diserahkan.
- Penjamin wajib menyampaikan data jaminan melalui portal DJBC dan melakukan konfirmasi jika diperlukan.
-
Penggantian dan Pengembalian Jaminan
- Jaminan harus diganti jika penjamin pailit, tidak berhak menerbitkan jaminan, ada perubahan data, atau tidak menyelesaikan klaim.
- Pengembalian jaminan dilakukan setelah seluruh kewajiban terpenuhi atau kewajiban penyerahan jaminan gugur, dengan prosedur permohonan dan penelitian oleh Kantor Bea dan Cukai.
-
Pencairan dan Klaim Jaminan
- Pencairan jaminan tunai dilakukan jika Terjamin wanprestasi.
- Klaim jaminan diajukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada penjamin jika Terjamin tidak melunasi pungutan negara.
- Penjamin dan Terjamin wajib menyelesaikan klaim dalam waktu 12 hari kerja, jika tidak, pelayanan kepabeanan dan cukai dihentikan.
-
Pengadministrasian, Monitoring, dan Evaluasi
- Pengelolaan administrasi jaminan dilakukan oleh direktur penerimaan dan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
- Monitoring dan evaluasi khusus untuk corporate guarantee dilakukan minimal sekali setahun, dengan kemungkinan pencabutan izin jika persyaratan tidak terpenuhi.
-
Pengelolaan Elektronik
- Pengajuan, penyerahan, penerbitan bukti, penyesuaian, penggantian, pengembalian, pengadministrasian, serta monitoring dan evaluasi jaminan dilakukan secara elektronik melalui portal DJBC, kecuali jika portal tidak tersedia.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Jaminan yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis atau diterbitkan jaminan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatur jaminan di bidang kepabeanan dan cukai dicabut.
-
Lampiran
- Contoh format dokumen jaminan, surat permohonan, keputusan izin penggunaan, surat pernyataan, surat konfirmasi, bukti penerimaan, permohonan pengembalian, pemberitahuan pencairan, surat klaim, dan keputusan pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan mengatur secara rinci tata cara, jenis, nilai, jangka waktu, pengajuan, penyerahan, penggantian, pengembalian, pencairan, klaim, serta pengelolaan jaminan dalam kegiatan kepabeanan dan cukai.