Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 dan Nomor 68/PMK.04/2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai terkait jaminan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Jenis dan Bentuk Jaminan
Nilai dan Jangka Waktu Jaminan
Pengajuan dan Penyerahan Jaminan
Penelitian dan Konfirmasi Jaminan
Penggantian dan Pengembalian Jaminan
Pencairan dan Klaim Jaminan
Pengadministrasian, Monitoring, dan Evaluasi
Pengelolaan Elektronik
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dan mengatur secara rinci tata cara, jenis, nilai, jangka waktu, pengajuan, penyerahan, penggantian, pengembalian, pencairan, klaim, serta pengelolaan jaminan dalam kegiatan kepabeanan dan cukai.