Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.