Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pengelolaan ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, dan peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa dapat mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan akibat pandemi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Alokasi Dana
Penggunaan Dana
Penyaluran Dana
Pelaporan dan Pengawasan
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini bertujuan memastikan dana transfer ke daerah dan dana desa dapat digunakan secara efektif dan akuntabel untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di tingkat daerah.