16 Feb 2021
Mencabut 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
16 Feb 2021
Mencabut 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
16 Feb 2021
Mencabut 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
16 Feb 2021
Mencabut 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
16 Feb 2021
Mencabut Sebagian 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pengelolaan ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, dan peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa dapat mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan akibat pandemi.
Definisi dan Ruang Lingkup
Alokasi Dana
Penggunaan Dana
Penyaluran Dana
Pelaporan dan Pengawasan
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini bertujuan memastikan dana transfer ke daerah dan dana desa dapat digunakan secara efektif dan akuntabel untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di tingkat daerah.