170/KMK.017/1999 - Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No. 315/KMK.017/1998 Tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan | JDIH Kementerian Keuangan