170/KMK.017/1999 - Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No. 315/KMK.017/1998 Tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No. 315/KMK.017/1998 Tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
170/KMK.017/1999 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No. 315/KMK.017/1998 Tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Fasilities)
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.