Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Fasilities) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 186/KMK.017/2000 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999
14 Mei 1999
Diubah dengan 170/KMK.017/1999 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No. 315/KMK.017/1998 Tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.