Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.04/2022 ini dibuat untuk menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran. Tujuannya adalah menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri dalam negeri, menyediakan sarana promosi, serta meningkatkan ekspor. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menetapkan definisi terkait Daerah Pabean, Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat (TPPB), TPPB Tetap dan Sementara, Pengusaha TPPB, Pameran, dan istilah terkait lainnya.
- TPPB merupakan Kawasan Pabean di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
-
Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB
- TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.
- Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap dilakukan oleh Pengelola Venue yang ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.
- Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara dilakukan oleh Organizer yang ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
-
Pendirian TPPB
- Persyaratan lokasi TPPB meliputi akses sarana pengangkut, batas dan luas yang jelas, serta tempat pemeriksaan fisik.
- Penetapan dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri.
- Persyaratan administratif dan teknis bagi Pengelola Venue dan Organizer untuk memperoleh izin.
-
Penggolongan Barang Pameran
- Barang pameran digolongkan menjadi barang untuk dipamerkan dan barang untuk mendukung keperluan pameran.
- Barang pameran harus dalam jumlah dan jenis yang wajar sesuai tujuan pameran.
-
Pemasukan, Pengeluaran, dan Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
- Pemasukan barang pameran ke TPPB dapat dari luar Daerah Pabean atau TPPB lain.
- Barang pameran yang memenuhi kewajaran diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
- Pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean harus melunasi bea masuk dan/atau PDRI sesuai ketentuan.
- Pengusaha TPPB wajib melaporkan dan mengelola administrasi perpajakan dan kepabeanan sesuai ketentuan.
-
Pemusnahan Barang
- Pengusaha TPPB dapat memusnahkan barang di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
-
Kewajiban, Larangan, dan Tanggung Jawab Pengusaha TPPB
- Pengusaha TPPB wajib memasang tanda izin, menyediakan fasilitas pengawasan, menggunakan teknologi informasi dan CCTV, menyelenggarakan pembukuan, serta menyimpan dokumen selama 10 tahun.
- Dilarang melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin dan wajib mematuhi ketentuan pembatasan impor dan ekspor.
-
Pemberitahuan Pabean
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari TPPB wajib menggunakan pemberitahuan pabean.
- Pemberitahuan pabean juga berlaku sebagai dokumen cukai untuk barang kena cukai.
-
Pembekuan dan Pencabutan Izin
- Izin Pengusaha TPPB dapat dibekukan atau dicabut jika melakukan pelanggaran, tidak mampu menjalankan kegiatan, atau melanggar ketentuan perpajakan.
- Prosedur pembekuan dan pencabutan diatur dengan mekanisme pengawasan dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Barang pameran yang masih tersisa setelah pencabutan izin harus diselesaikan sesuai ketentuan dalam waktu tertentu.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan Pengusaha TPPB.
- Tindakan lanjutan diambil jika ditemukan pelanggaran administratif atau tindak pidana.
-
Ketentuan Lain
- Pelimpahan wewenang kepada pejabat terkait diatur dengan tanggung jawab substansi.
- Petunjuk teknis pelaksanaan TPPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Persetujuan Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran yang diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku sebagai izin Pengusaha TPPB Tetap sampai dicabut.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 dicabut dan peraturan ini berlaku 60 hari setelah diundangkan.