Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.04/2022 ini dibuat untuk menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran. Tujuannya adalah menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri dalam negeri, menyediakan sarana promosi, serta meningkatkan ekspor. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB
Pendirian TPPB
Penggolongan Barang Pameran
Pemasukan, Pengeluaran, dan Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Pemusnahan Barang
Kewajiban, Larangan, dan Tanggung Jawab Pengusaha TPPB
Pemberitahuan Pabean
Pembekuan dan Pencabutan Izin
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup