Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi dalam pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan praktik dan sertifikasi Konsultan Pajak.
Definisi dan Istilah
Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak
Perizinan Praktik
Tingkat dan Peningkatan Izin Praktik
Kartu Izin Praktik
Pengawasan dan Pembinaan
Asosiasi Konsultan Pajak
Pengembangan Profesional Berkelanjutan
Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Sanksi dan Penegakan
Ketentuan Peralihan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, pengawasan, dan sanksi terkait profesi Konsultan Pajak di Indonesia.