Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi dalam pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan praktik dan sertifikasi Konsultan Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak sesuai peraturan perpajakan.
- Izin Praktik adalah izin yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk praktik Konsultan Pajak.
- Sertifikat Konsultan Pajak dan Sertifikasi Konsultan Pajak diatur sebagai bukti keahlian dan proses perolehan keahlian.
- Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi nasional yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
-
Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak
- Warga Negara Indonesia, berdomisili di Indonesia, tidak terikat pekerjaan/jabatan di pemerintah atau BUMN/BUMD.
- Berkelakuan baik, memiliki NPWP, anggota Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar, dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
- Khusus bagi mantan pegawai atau pensiunan Direktorat Jenderal Pajak, ada persyaratan tambahan seperti masa kerja dan masa tunggu.
-
Perizinan Praktik
- Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
- Permohonan Izin Praktik dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat, SKCK, KTP, NPWP, surat pernyataan, dan keanggotaan asosiasi.
- Proses permohonan, peningkatan, dan perpanjangan Izin Praktik dapat dilakukan secara elektronik.
-
Tingkat dan Peningkatan Izin Praktik
- Izin Praktik diberikan mulai tingkat A dan dapat ditingkatkan secara berjenjang dengan memenuhi persyaratan pengalaman dan sertifikat tingkat lebih tinggi.
- Permohonan peningkatan Izin Praktik harus dilengkapi dokumen pendukung dan diajukan ke Sekretaris Jenderal.
-
Kartu Izin Praktik
- Diterbitkan untuk Konsultan Pajak yang memiliki Izin Praktik, berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis dan tidak sedang dalam masa pembekuan.
-
Pengawasan dan Pembinaan
- Pembentukan Komite Pengarah dan Komite Pelaksana untuk mengelola sertifikasi, ujian, dan penyetaraan tingkat sertifikasi.
- Komite Pengarah terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, asosiasi, dan akademisi.
- Komite Pelaksana bertugas mengelola ujian, menetapkan kelulusan, dan menerbitkan sertifikat.
-
Asosiasi Konsultan Pajak
- Harus berbadan hukum, memiliki anggaran dasar, pengurus, program pengembangan profesional berkelanjutan, kode etik, dan Dewan Kehormatan.
- Terdaftar di Kementerian Keuangan dan wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit.
-
Pengembangan Profesional Berkelanjutan
- Konsultan Pajak wajib mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (terstruktur dan tidak terstruktur) dengan jumlah satuan kredit tertentu sesuai tingkat sertifikat.
- Asosiasi Konsultan Pajak bertanggung jawab menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional.
-
Laporan Tahunan Konsultan Pajak
- Wajib disampaikan setiap tahun secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
- Memuat data Wajib Pajak yang dilayani, realisasi kegiatan pengembangan profesional, dan fotokopi kartu anggota asosiasi.
-
Sanksi dan Penegakan
- Teguran tertulis, pembekuan, dan pencabutan Izin Praktik dapat dikenakan atas pelanggaran kode etik, tidak memenuhi kewajiban pengembangan profesional, tidak aktif selama 2 tahun, atau terlibat tindak pidana perpajakan.
- Pembekuan Izin Praktik berlaku selama 3 bulan atau lebih dalam kasus tertentu sampai penyelesaian proses hukum.
- Konsultan Pajak yang dibekukan dilarang memberikan jasa konsultasi perpajakan.
- Konsultan Pajak dapat mengajukan keberatan atas pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.
-
Ketentuan Peralihan
- Izin Praktik, asosiasi, dan sanksi yang berlaku berdasarkan peraturan lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
- Permohonan yang sedang diproses berdasarkan peraturan lama diselesaikan menurut peraturan baru ini.
-
Lampiran
- Berisi format surat permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, perpanjangan Kartu Izin Praktik, pendaftaran asosiasi, keputusan Izin Praktik, dan format Kartu Izin Praktik.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, pengawasan, dan sanksi terkait profesi Konsultan Pajak di Indonesia.