Dokumen ini dicabut oleh
70/PMK.04/2012tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mengubah
144/KMK.05/1997tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan.
Dokumen ini mengubah
64/PMK.04/2007tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
Dokumen ini mengubah
67/PMK.04/2006tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
Dokumen ini mengubah
22/PMK.04/2006tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.