Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2022 dibuat untuk mengatur tata cara penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji/penghasilan pegawai yang pindah atau diberhentikan secara elektronik. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mempermudah proses pembayaran gaji/penghasilan pegawai yang bersangkutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- SKPP adalah surat keterangan penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan.
- Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi gaji yang terintegrasi (Aplikasi GPP/BPP/DPP, aplikasi gaji modul Satker dan KPPN).
- SKPP berlaku untuk PNS, calon PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK pusat.
-
Pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan
- Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Data SKPP dan dokumen pendukung dikelola oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
-
Penerbitan SKPP pada Satker
- KPA bertanggung jawab menerbitkan SKPP berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
- SKPP terdiri dari SKPP pindah (untuk pegawai yang dipindahkan ke Satker lain) dan SKPP pensiun/berhenti (untuk pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal, atau diberhentikan).
- SKPP digunakan sebagai dasar penghentian pembayaran gaji di Satker lama dan dasar pembayaran di Satker baru atau pembayaran hak pegawai yang berhenti di PT Taspen atau PT Asabri.
- KPA wajib memastikan kebenaran data pegawai, validitas dokumen pendukung, dan penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum menerbitkan SKPP.
-
Pengesahan SKPP pada KPPN
- KPPN melakukan pengesahan SKPP secara elektronik setelah melakukan penelitian dan validasi data SKPP dengan data pembayaran gaji terakhir.
- Setelah pengesahan, data pegawai dinonaktifkan dari basis data aplikasi gaji modul KPPN.
-
Tindak Lanjut Pengesahan SKPP
- SKPP pindah disampaikan ke Satker penerima dan KPPN penerima untuk pengaktifan data pegawai.
- SKPP pensiun/berhenti disampaikan ke PT Taspen atau PT Asabri untuk proses pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua.
- Koordinasi dilakukan untuk pencatatan piutang pegawai jika terdapat kewajiban atau utang kepada negara.
-
Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti
- KPA wajib menerbitkan SKPP pensiun/berhenti paling lambat tanggal 10 bulan terakhir pegawai yang akan pensiun.
- Data dokumen pendukung untuk pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua disiapkan dan dikirim secara elektronik ke PT Taspen atau PT Asabri.
- Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua dilakukan langsung ke rekening pegawai pada hari pertama atau hari kerja pertama bulan pensiun.
-
Ralat atau Pembatalan SKPP
- SKPP yang telah disahkan dapat diralat atau dibatalkan jika terdapat kesalahan surat keputusan, perubahan data penghasilan, keluarga, utang, atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Permohonan ralat atau pembatalan diajukan oleh Satker penerbit ke KPPN dengan melampirkan dokumen pendukung dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Proses pengesahan ralat atau pembatalan mengikuti prosedur pengesahan SKPP.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP serta pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua.
-
Ketentuan Lain-lain
- Dalam kondisi tertentu (misalnya gangguan sistem), penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara non-elektronik dengan persyaratan dokumen pendukung dan SPTJM.
- Proses interkoneksi aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem PT Taspen atau PT Asabri harus terlaksana paling lambat satu tahun setelah peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Contoh format SKPP pindah, pensiun/berhenti untuk PNS, Polri, TNI, dan PPPK.
- Contoh format surat permohonan ralat/pembatalan SKPP.
- Contoh format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Desember 2022.