Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2022 dibuat untuk mengatur tata cara penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji/penghasilan pegawai yang pindah atau diberhentikan secara elektronik. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mempermudah proses pembayaran gaji/penghasilan pegawai yang bersangkutan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan
Penerbitan SKPP pada Satker
Pengesahan SKPP pada KPPN
Tindak Lanjut Pengesahan SKPP
Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti
Ralat atau Pembatalan SKPP
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain-lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Desember 2022.