Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan18/KMK.04/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor :507/KMK.04/1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
18/KMK.04/1998 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor :507/KMK.04/1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan. | JDIH Kementerian Keuangan