18/KMK.04/1998 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor :507/KMK.04/1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan18/KMK.04/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor :507/KMK.04/1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.