180/PMK.05/2014 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan. | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
27 Des 2016
Diubah dengan 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK. 05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan.