Dokumen ini diubah oleh
PMK 129 TAHUN 2024tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa yang belum terselesaikan dan belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020. Perubahan ini diperlukan setelah dilakukan inventarisasi dan penelitian fisik terhadap aset tersebut.