Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa yang belum terselesaikan dan belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020. Perubahan ini diperlukan setelah dilakukan inventarisasi dan penelitian fisik terhadap aset tersebut.
Pokok Pengaturan
- Melakukan perubahan terhadap lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
- Lampiran yang diubah menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.