Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa yang belum terselesaikan dan belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020. Perubahan ini diperlukan setelah dilakukan inventarisasi dan penelitian fisik terhadap aset tersebut.