Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai lembaga khusus dan independen diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional dengan mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong program ekspor nasional secara hati-hati. Untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola penugasan khusus kepada LPEI, perlu dilakukan penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 dengan peraturan baru ini.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan istilah-istilah penting seperti LPEI, Pemerintah, Menteri, Ekspor, Pembiayaan Ekspor, Penjaminan, Asuransi, Penugasan Khusus, dan lain-lain yang menjadi dasar pelaksanaan penugasan khusus.
Ruang Lingkup dan Kriteria Penugasan Khusus
Penugasan Khusus meliputi ekspor barang, jasa, dan kegiatan pendukung ekspor yang secara komersial sulit dilaksanakan namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional. Penugasan diberikan secara selektif dan terbatas berdasarkan sektor, produk, negara tujuan, pelaku ekspor, dan bentuk pembiayaan.
Fasilitas Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus
LPEI menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendukung penugasan khusus. Pembiayaan dapat berupa modal kerja, investasi, pembiayaan luar negeri, dan skema lainnya sesuai kebutuhan.
Pembentukan dan Tugas Komite Penugasan Khusus
Komite dibentuk oleh Menteri untuk menilai program ekspor, menyusun rencana strategis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penugasan khusus, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri.
Sumber, Penyimpanan, dan Pemanfaatan Dana Penugasan Khusus
Dana berasal dari APBN, kapitalisasi modal LPEI, dan sumber lain yang sah. Dana disimpan dalam rekening khusus dan hanya digunakan untuk pembiayaan ekspor dan kegiatan pelaksanaan penugasan khusus sesuai RKAT.
Tata Cara Pengusulan dan Penilaian Program Ekspor
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan program ekspor dengan kajian pendukung yang kemudian dinilai oleh Komite berdasarkan kriteria penugasan khusus dan kesesuaian dengan rencana strategis.
Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Pembiayaan Ekspor
Pelaku ekspor mengajukan pembiayaan ke LPEI dengan dokumen lengkap. LPEI menilai berdasarkan ketentuan, ketersediaan dana, selera risiko, dan kelayakan usaha.
Pelaksanaan Penugasan Khusus
LPEI mengenakan imbalan, premi, biaya, dan denda sesuai ketentuan. Kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dapat dilakukan untuk pelaksanaan pembiayaan ekspor.
Manajemen Risiko dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah
LPEI wajib menerapkan manajemen risiko, menilai kualitas pembiayaan, dan melakukan penanganan pembiayaan bermasalah melalui pembinaan, penyelamatan, atau penyelesaian hukum.
Pembukuan dan Pelaporan
LPEI wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada Menteri dan Komite.
Pemantauan, Evaluasi, Perubahan, dan Pencabutan Penugasan Khusus
Komite melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus. Menteri dapat melakukan perubahan atau pencabutan keputusan penugasan khusus berdasarkan pertimbangan kebijakan fiskal, kondisi transaksi, atau arahan presiden.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Program ekspor yang sudah diajukan sebelum peraturan ini berlaku diselesaikan berdasarkan peraturan ini. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: Panduan Penyusunan Kajian Program Ekspor
Memuat pedoman lengkap tentang isi dan format kajian pendukung program ekspor yang harus disusun oleh kementerian/lembaga pengusul, termasuk analisis kelayakan, risiko, fasilitas yang diperlukan, nilai dana, dan jangka waktu penugasan khusus.