Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan185/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.