Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan187/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/Pvc. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.