Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
187/PMK.011/2012
Judul
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/Pvc.
Nomor
187
Tahun
2012
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
20 Nov 2012
Tanggal Pengundangan
20 Nov 2012
Tanggal Berlaku
20 Nov 2012 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN;1142.2012, LL
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

