Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dibuat untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak secara tepat dan berimbang. Peraturan ini juga bertujuan menyederhanakan administrasi penagihan pajak, memberikan kepastian hukum, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Wajib Pajak, Penanggung Pajak, Jurusita Pajak, Utang Pajak, Surat Paksa, Penyitaan, Pemblokiran, Pencegahan, Penyanderaan, dan lain-lain.
Pejabat dan Tindakan Penagihan
Menteri Keuangan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penagihan pajak, termasuk pengangkatan Jurusita Pajak yang melaksanakan tindakan penagihan seperti Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan.
Tindakan Penagihan Pajak
Meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengumuman dan pelaksanaan lelang, penggunaan dan pemindahbukuan barang sitaan, pengusulan Pencegahan, dan pelaksanaan Penyanderaan.
Penanggung Pajak
Penagihan dilakukan terhadap Penanggung Pajak baik orang pribadi maupun badan, termasuk pengurus, pemegang saham mayoritas dan pengendali, serta ahli waris dan pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab atas utang pajak.
Surat Perintah dan Pemberitahuan
Aturan mengenai penerbitan dan pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, serta Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Penyitaan dan Penjualan Barang Sitaan
Prosedur penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, serta mekanisme penjualan barang sitaan melalui lelang atau cara lain.
Pemblokiran Harta Kekayaan
Mekanisme pemblokiran rekening dan aset keuangan Penanggung Pajak di lembaga jasa keuangan sebelum dilakukan penyitaan, termasuk tata cara permintaan, pelaksanaan, dan pencabutan blokir.
Pencegahan
Pengaturan tentang larangan sementara Penanggung Pajak keluar dari wilayah Indonesia, syarat, prosedur permintaan, penetapan, perpanjangan, dan pencabutan Pencegahan.
Penyanderaan
Ketentuan mengenai pengajuan izin, pelaksanaan, hak dan kewajiban Penanggung Pajak yang disandera, perpanjangan, pelepasan, serta rehabilitasi nama baik dan pemberian ganti rugi jika penyanderaan dinyatakan tidak sah.
Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Surat
Prosedur pembetulan, penggantian, dan pembatalan surat-surat penagihan pajak yang salah, hilang, rusak, atau tidak seharusnya diterbitkan.
Penagihan terhadap Wajib Pajak Khusus
Penagihan terhadap Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, dibubarkan, dilikuidasi, atau mengalami perubahan status badan hukum seperti penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
Bantuan Penagihan Pajak Internasional
Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional.
Daluwarsa Penagihan Pajak
Ketentuan mengenai batas waktu daluwarsa penagihan pajak, termasuk penangguhan daluwarsa akibat Surat Teguran, Surat Paksa, pengakuan utang pajak, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengatur kelanjutan tindakan penagihan yang sedang berjalan sesuai dengan peraturan baru ini. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.