Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/BC/2026 menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar atas beberapa kelompok barang ekspor dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penetapan harga ekspor dimaksud merujuk pada ketentuan perundang?undangan terkait (UU Nomor 10 Tahun 1995 beserta perubahan, PMK terkait) dan mempertimbangkan keputusan Menteri Perdagangan tentang harga patokan/harga referensi; Keputusan ini ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya