190/PMK.02/2017 - Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 179/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
08 Des 2017
Mencabut 6/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
08 Des 2017
Mencabut 5/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.