190/PMK.02/2017 - Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. | JDIH Kementerian Keuangan
05 Des 2022
Dicabut dengan 179/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
08 Des 2017
Mencabut 6/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.
08 Des 2017
Mencabut 5/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.