JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 192/PMK.010/2021

192/PMK.010/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 17 Des 2021
  • Berlaku
Fulltext 0Abstrak Tersedia peraturan yang lebih baru
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

PER-16/BC/2022
16 Des 2022

Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

109/PMK.010/2022
04 Jul 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

PMK 97 TAHUN 2024
12 Des 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

191/PMK.010/2022
15 Des 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

  • 12 Des 2024

    Diubah dengan PMK 97 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

  • 15 Des 2022

    Diubah dengan 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

  • 04 Jul 2022

    Diubah dengan 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

  • 20 Des 2021

    Mencabut 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 ini dibuat untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris secara terencana, adil, dan berkesinambungan. Peraturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 198/PMK.010/2020) dengan perkembangan hukum dan target penerimaan cukai tahun 2022 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.

    Pokok-Pokok Pengaturan

    1. Definisi dan Ketentuan Umum
      Menjelaskan definisi istilah penting seperti jenis hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, tembakau iris), golongan pengusaha pabrik, harga jual eceran, dan pejabat terkait.

    2. Penggolongan Pengusaha Pabrik
      Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan berdasarkan jenis dan jumlah produksi sesuai batasan yang tercantum dalam Lampiran I. Penyesuaian golongan dapat dilakukan jika produksi melebihi atau kurang dari batas yang ditetapkan.

    3. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran

      • Tarif cukai ditetapkan per batang atau gram berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (Lampiran II).
      • Harga jual eceran minimum untuk hasil tembakau impor diatur dalam Lampiran III.
      • Harga jual eceran harus dibulatkan ke atas kelipatan Rp25,00.
      • Harga jual eceran merek baru tidak boleh lebih rendah dari merek yang sudah ada dan tidak boleh diturunkan oleh pengusaha pabrik atau importir.
    4. Penetapan Tarif Cukai

      • Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan tarif cukai melalui keputusan administratif.
      • Penetapan tarif dapat dicabut jika terdapat pelanggaran seperti kemiripan desain kemasan, pelafalan merek yang sama, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan perdagangan barang kena cukai.
      • Tarif yang tidak digunakan selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan tidak berlaku dan harus diajukan kembali dengan ketentuan tertentu.
    5. Pemantauan Harga Transaksi Pasar

      • Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar secara berkala dan membandingkan dengan harga jual eceran pada pita cukai.
      • Jika ditemukan harga transaksi pasar melebihi batas atas atau kurang dari 85% dari harga jual eceran, hasil penelitian disampaikan kepada pengusaha pabrik atau importir untuk penyesuaian tarif cukai.
    6. Ketentuan Peralihan

      • Penetapan tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2022 dengan memperhatikan tarif yang masih berlaku sebelumnya.
      • Penetapan tarif lama tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan ekspor sampai 31 Desember 2021.
      • Batasan jumlah produksi, batasan harga jual eceran, dan tarif cukai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
    7. Pencabutan Peraturan Sebelumnya
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.

    Lampiran

    • Lampiran I: Batasan jumlah produksi untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau.
    • Lampiran II: Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri.
    • Lampiran III: Tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor.