Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 ini dibuat untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris secara terencana, adil, dan berkesinambungan. Peraturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 198/PMK.010/2020) dengan perkembangan hukum dan target penerimaan cukai tahun 2022 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan definisi istilah penting seperti jenis hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, tembakau iris), golongan pengusaha pabrik, harga jual eceran, dan pejabat terkait.
Penggolongan Pengusaha Pabrik
Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan berdasarkan jenis dan jumlah produksi sesuai batasan yang tercantum dalam Lampiran I. Penyesuaian golongan dapat dilakukan jika produksi melebihi atau kurang dari batas yang ditetapkan.
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
Penetapan Tarif Cukai
Pemantauan Harga Transaksi Pasar
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.