Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengubah dan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan hukum, dan target penerimaan cukai tahun 2023 dan 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Klasifikasi
- Menetapkan definisi rinci mengenai hasil tembakau, termasuk rokok elektrik (padat, cair sistem terbuka dan tertutup), tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
- Menjelaskan istilah terkait seperti pengusaha pabrik, importir, merek hasil tembakau, dan pejabat bea dan cukai.
-
Penetapan Tarif Cukai
- Tarif cukai ditetapkan dalam rupiah per satuan mililiter untuk rokok elektrik cair dan per gram untuk rokok elektrik padat serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
- Penggunaan pembulatan tarif cukai ke atas dalam satuan sepersepuluh untuk rokok elektrik cair sistem tertutup dan rokok elektrik padat.
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran minimum diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Penetapan dan Pencabutan Tarif Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut penetapan tarif cukai berdasarkan permohonan pengusaha pabrik/importir, putusan pengadilan, atau hasil pengawasan yang menemukan ketidaksesuaian kemasan.
- Penetapan merek hasil tembakau dilakukan oleh Kepala Kantor saat penetapan tarif cukai, dengan merek memuat identitas pabrik/importir dan informasi cukai.
-
Merek Hasil Tembakau
- Merek hasil tembakau harus memuat susunan huruf/angka yang mencakup nama pabrik/importir dan informasi cukai seperti tarif cukai, harga jual eceran, isi kemasan, tujuan pemasaran, dan bentuk fisik pita cukai.
- Tata cara penentuan merek diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Untuk tahun 2023, pengusaha pabrik/importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai baru mulai 1 Januari 2023 sesuai lampiran A.
- Penetapan tarif cukai berdasarkan peraturan lama tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan pengeluaran barang sampai 31 Desember 2022.
- Untuk tahun 2024, tarif cukai ditetapkan kembali sesuai lampiran B mulai 1 Januari 2024 dengan penetapan dilakukan antara 1 November sampai 1 Desember 2023.
- Merek hasil tembakau wajib dicantumkan pada kemasan mulai 1 April 2023.
- Tarif cukai dan harga jual eceran minimum berlaku sesuai lampiran untuk tahun 2023 dan 2024.
-
Penghapusan dan Perubahan Pasal
- Pasal 8 dihapus.
- Perubahan beberapa ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 9 terkait definisi, penetapan tarif, dan pencabutan tarif cukai.
-
Lampiran Tarif dan Harga Jual Eceran Minimum
- Lampiran memuat tarif cukai dan harga jual eceran minimum untuk berbagai jenis rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya untuk tahun 2023 dan 2024 dengan rincian tarif per gram, mililiter, atau cartridge sesuai jenis produk.