Peraturan ini dibuat untuk mengubah dan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan hukum, dan target penerimaan cukai tahun 2023 dan 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.
Definisi dan Klasifikasi
Penetapan Tarif Cukai
Penetapan dan Pencabutan Tarif Cukai
Merek Hasil Tembakau
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Penghapusan dan Perubahan Pasal
Lampiran Tarif dan Harga Jual Eceran Minimum