Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya secara terencana, adil, dan berkesinambungan. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum di bidang cukai, serta menampung target penerimaan cukai tahun 2022 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis Hasil Tembakau
- Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup.
- Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
-
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
- Tarif cukai ditetapkan dalam rupiah per mililiter atau gram sesuai jenis hasil tembakau.
- Harga jual eceran minimum ditetapkan sebagai dasar penghitungan cukai dan harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00.
-
Penetapan Tarif Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan tarif cukai untuk setiap pengusaha pabrik atau importir melalui keputusan administratif fiskal.
- Penetapan tarif dapat dicabut jika tidak ada realisasi pemesanan pita cukai atau ekspor selama 6 bulan berturut-turut, atau jika terdapat pelanggaran terkait merek dan kemasan.
-
Pemantauan Harga Transaksi Pasar
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar secara berkala dan membandingkan dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai.
-
Ketentuan Impor
- Hasil tembakau yang diimpor bersama peralatan konsumsi diperlakukan sebagai komoditi terpisah dari peralatan.
-
Ketentuan Peralihan
- Pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan penetapan tarif cukai baru untuk merek baru mulai berlaku 1 Januari 2022.
- Tarif cukai lama masih berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan ekspor sampai 31 Desember 2021, dengan batas pelekatan pita cukai sampai 1 Februari 2022.
-
Lampiran Tarif dan Harga Jual Eceran Minimum
- Contoh tarif cukai dan harga jual eceran minimum:
- Rokok Elektrik Padat: Harga jual eceran Rp5.190/gram, tarif cukai Rp2.710/gram
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Harga jual eceran Rp785/mililiter, tarif cukai Rp445/mililiter
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Harga jual eceran Rp35.250/cartridge, tarif cukai Rp6.030/cartridge
- Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah: Harga jual eceran Rp215/gram, tarif cukai Rp120/gram
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2021 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.