Peraturan ini dibuat untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya secara terencana, adil, dan berkesinambungan. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum di bidang cukai, serta menampung target penerimaan cukai tahun 2022 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Definisi dan Jenis Hasil Tembakau
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
Penetapan Tarif Cukai
Pemantauan Harga Transaksi Pasar
Ketentuan Impor
Ketentuan Peralihan
Lampiran Tarif dan Harga Jual Eceran Minimum
Ketentuan Berlaku