Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
193/PMK.05/2013 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan. | JDIH Kementerian Keuangan
07 Feb 2019
Dicabut dengan 13/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof.Dr.R.Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan