194/PMK.04/2016 - Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan
Pemberitahuan Pabean. | JDIH Kementerian Keuangan
19 Des 2016
Mencabut Sebagian 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
19 Des 2016
Mencabut Sebagian 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
19 Des 2016
Mencabut Sebagian 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
194/PMK.04/2016
Judul
Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan
Pemberitahuan Pabean.