Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan196/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Lampiran Ii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan No 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.