196/KMK.04/1994 - Perubahan atas Lampiran Ii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam) Keputusan Menteri Keuangan No 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 273/KMK.04/1995 tentang Perubahan atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam), Kepmenkeu No. 174/KMK.04/93 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Beberapa Kali [...]
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.