Dokumen ini dicabut sebagian oleh
199/PMK.010/2019tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut sebagian oleh
199/PMK.010/2019tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dokumen ini mengubah
196/PMK.010/2016tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
Dokumen ini mengubah
27/PMK.011/2012tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
Dokumen ini mengubah
231/KMK.03/2001tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor
Dokumen ini mengubah
142/PMK.010/2015tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk .
Dokumen ini mengubah
70/PMK.011/2013tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
Dokumen ini mengubah
616/PMK.03/2004tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/Kmk03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
Dokumen ini mengubah
137/PMK.010/2018tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk