Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan melalui penyempurnaan ketentuan Komite Pengawas Perpajakan.
Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum
- Definisi perpajakan mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.
- Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite nonstruktural independen yang mengawasi aspek strategis perpajakan.
Kedudukan
- Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
- Membantu Menteri dalam pengawasan dan memberikan rekomendasi strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.
- Fungsi meliputi pengkajian kebijakan, evaluasi risiko strategis, pemberian masukan, penerusan pengaduan, komunikasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri.
- Wewenang meminta informasi, mengumpulkan masukan, menerima pengaduan, memantau tindak lanjut rekomendasi dan pengaduan, serta melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Tata Kerja
- Rapat koordinasi minimal setiap 3 bulan dengan instansi terkait untuk komunikasi hasil kajian, evaluasi risiko, masukan strategis, dan pemantauan pengaduan.
- Pengaduan diteruskan ke instansi terkait dan hasil tindak lanjut dilaporkan kepada Komwasjak.
- Komwasjak dibantu oleh unit sekretariat dan dapat membentuk tim kerja.
- Petunjuk pelaksanaan disusun dan ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.
Keanggotaan
- Terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 5 anggota, dengan sebagian besar berasal dari luar Kementerian Keuangan dan memiliki keahlian di bidang pajak, kepabeanan, cukai, hukum, ekonomi, atau keuangan.
- Anggota ditunjuk oleh Menteri untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
- Mekanisme seleksi dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Wakil Menteri.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota wajib mengangkat sumpah/janji sebelum bertugas.
- Anggota berhak menerima honorarium sesuai jabatan.
Kode Etik
- Anggota wajib menaati peraturan, menjaga kerahasiaan, bersikap independen, objektif, jujur, dan mengungkapkan potensi benturan kepentingan.
- Dilarang menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, menyebarluaskan rekomendasi belum final, menerima gratifikasi, menyalahgunakan data, melakukan tindakan tercela, dan menjadi anggota aktif partai politik.
- Dewan etik dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik.
Evaluasi Kinerja
- Komwasjak menetapkan target kinerja tahunan yang dievaluasi minimal dua kali setahun oleh Menteri atau Wakil Menteri.
- Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan penunjukan kembali, pemberhentian, dan penetapan target berikutnya.
Pelaporan
- Komwasjak wajib melaporkan hasil tugas kepada Menteri minimal setiap semester dan dapat menyampaikan laporan segera jika ada isu penting.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Rekomendasi Komwasjak sebelumnya tetap ditindaklanjuti.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.