Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan melalui penyempurnaan ketentuan Komite Pengawas Perpajakan.
Ketentuan Umum
Kedudukan
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Tata Kerja
Keanggotaan
Kode Etik
Evaluasi Kinerja
Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup