20/KM.4/2024 - Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 47/KM.4/2024 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
01 Jun 2024
Mencabut 21/KM.4/2023 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan20/KM.4/2024 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.