20/PMK.05/2011 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah. | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.
Dicabut dengan 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.
04 Feb 2011
Mengubah 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Pinutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening dan Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.