Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan203/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu Nomor: 502/KMK.01/1998 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.