Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan205/KMK.05/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Pulau Natuna melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.