Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.06/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuannya adalah mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata kelola yang baik, prinsip manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah pada LPEI.
Ruang Lingkup
Tata Kelola Lembaga
Sistem Pengendalian Internal dan Audit
Manajemen Risiko
Prinsip Mengenal Nasabah
Pengadaan Barang dan Jasa
Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
Transparansi dan Pelaporan
Kode Etik, Anti Korupsi, Donasi, dan Pakta Integritas
Pengukuran dan Evaluasi Tata Kelola
Sanksi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah LPEI untuk memastikan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.