Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.06/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuannya adalah mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata kelola yang baik, prinsip manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah pada LPEI.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Mengatur penerapan prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan mengenal nasabah dalam pelaksanaan tugas LPEI.
- Prinsip tata kelola meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
- Prinsip manajemen risiko mencakup kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan disiplin pasar.
- Prinsip mengenal nasabah mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi, pemantauan rekening dan transaksi nasabah, serta manajemen risiko.
-
Tata Kelola Lembaga
- Dewan Direktur sebagai organ tunggal LPEI dengan Ketua merangkap Direktur Eksekutif dan anggota non-eksekutif.
- Tugas Dewan Direktur meliputi pengawasan pelaksanaan prinsip tata kelola, pengawasan Direktur Eksekutif, dan pelaporan kepada Menteri dan OJK.
- Pembentukan komite-komite pendukung seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi.
- Direktur Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional dan penerapan prinsip tata kelola, dibantu oleh Direktur Pelaksana.
- Larangan bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana untuk merangkap jabatan tertentu, memiliki saham melebihi batas, dan menerima keuntungan pribadi selain yang ditetapkan.
- Fungsi kesekretariatan lembaga dijalankan oleh Sekretaris Lembaga yang bertugas mengelola administrasi, informasi, dan penghubung dengan pemangku kepentingan.
- Program pengenalan bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang baru diangkat.
-
Sistem Pengendalian Internal dan Audit
- Penetapan dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang efektif oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif.
- Fungsi audit internal yang independen dan audit eksternal oleh kantor akuntan publik terdaftar.
- Pengawasan dan tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal.
-
Manajemen Risiko
- Penerapan manajemen risiko yang efektif sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha LPEI.
- Pengawasan aktif oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif.
- Kebijakan, prosedur, dan limit risiko yang memadai serta sistem informasi manajemen risiko.
-
Prinsip Mengenal Nasabah
- Penerapan prinsip mengenal nasabah sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Kebijakan dan prosedur identifikasi, pemantauan rekening dan transaksi nasabah.
-
Pengadaan Barang dan Jasa
- Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penyusunan pedoman pengadaan yang direviu secara berkala.
-
Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
- Penyusunan dan pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) oleh Dewan Direktur dan Menteri.
-
Transparansi dan Pelaporan
- Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan.
- Penyusunan laporan penerapan prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan mengenal nasabah secara berkala.
- Pelaporan internal yang lengkap dan sistem informasi manajemen yang memadai.
- Pengungkapan benturan kepentingan dan pengelolaan kerahasiaan informasi.
-
Kode Etik, Anti Korupsi, Donasi, dan Pakta Integritas
- Penyusunan kode etik yang memuat nilai-nilai etika dan larangan gratifikasi.
- Larangan memberikan atau menerima sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi keputusan.
- Penandatanganan pakta integritas oleh anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana.
- Pemberian donasi untuk amal dan sosial sesuai ketentuan.
-
Pengukuran dan Evaluasi Tata Kelola
- Pelaksanaan penilaian dan evaluasi penerapan tata kelola yang baik secara berkala setiap tahun.
- Penilaian dilakukan oleh penilai independen atau instansi pemerintah yang kompeten.
- Penilaian mencakup 10 aspek tata kelola dengan indikator dan parameter yang rinci.
- Hasil penilaian menjadi bagian dari indikator kinerja utama LPEI.
- Pelaporan hasil penilaian kepada Menteri dan pemublikasian di situs web LPEI.
-
Sanksi
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melanggar ketentuan.
- Pemberhentian dapat dilakukan jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah peringatan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141, 142, dan 143 Tahun 2009.
- Berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lampiran: Pedoman Penilaian Tata Kelola yang Baik
- Penilaian dilakukan setiap tahun dengan sosialisasi, pengumpulan data, analisis, dan pelaporan.
- Terdapat 10 aspek penilaian dengan 50 indikator dan 151 parameter.
- Skor penilaian diklasifikasikan dari Tidak Baik hingga Sangat Baik.
- Format laporan hasil penilaian meliputi ringkasan, analisis, rekomendasi, dan dokumentasi lengkap.
- Penilaian mencakup aspek pembinaan oleh Menteri, tugas Dewan Direktur, fungsi pengawasan internal, kepatuhan, manajemen risiko, pengadaan, rencana kerja, transparansi, pelaporan internal, dan aspek lainnya.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah LPEI untuk memastikan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.