Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan209/KMK.04/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No.766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah Pph, Ppn dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.