Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan membantu likuiditas wajib pajak tersebut dengan menyesuaikan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang belum memadai dalam peraturan sebelumnya.
Penetapan dan Pencabutan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Prosedur Permohonan Pengembalian Pendahuluan
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Dokumen dan Format Surat
Ketentuan Penghitungan dan Validasi
Perlakuan Pengembalian Pendahuluan
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak kriteria tertentu dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, dengan prosedur yang jelas dan terukur.