Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan membantu likuiditas wajib pajak tersebut dengan menyesuaikan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang belum memadai dalam peraturan sebelumnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penetapan dan Pencabutan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
- Penetapan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai pencabutan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pencabutan dilakukan jika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT tahunan atau masa, laporan keuangan tidak diaudit atau mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian, atau sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
-
Prosedur Permohonan Pengembalian Pendahuluan
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan melalui kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT.
- Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kewajiban formal dan kebenaran penghitungan pajak, bukti pemotongan/pemungutan PPh, dan Pajak Masukan.
- Pengembalian pendahuluan tidak diberikan jika kewajiban formal tidak terpenuhi.
-
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
- Dapat diberikan pengembalian pendahuluan untuk PPh dan PPN dengan batasan jumlah lebih bayar tertentu (misalnya, maksimal Rp100 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha).
-
Dokumen dan Format Surat
- Peraturan memuat contoh format dokumen permohonan penetapan, keputusan penetapan, surat penolakan, keputusan pencabutan, SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak), permohonan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran, surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian, dan lampiran penghitungan pengembalian.
- Format ini mencakup petunjuk pengisian dan rincian data yang harus disertakan.
-
Ketentuan Penghitungan dan Validasi
- Penelitian bukti pemotongan/pemungutan PPh dan Pajak Masukan dilakukan dengan memastikan kesesuaian pelaporan antara wajib pajak dan pemotong/pemungut.
- Bukti yang tidak sesuai tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
-
Perlakuan Pengembalian Pendahuluan
- Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang ada sesuai ketentuan perpajakan.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak kriteria tertentu dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, dengan prosedur yang jelas dan terukur.