Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.