Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan212/PMK.07/2008 tentang Penetapan Kenaikan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Dibagihasilkan Tahun Anggaran 2008. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.