Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas215/PMK.08/2019 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.