216/KMK.01/1995 - Jumlah Pengeluaran Barang Hasil Olahan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (Ppdkb)/Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Penghasil Barang atau Bahan (Komponen) yang Akan Diolah Lebih Lanjut, Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan216/KMK.01/1995 tentang Jumlah Pengeluaran Barang Hasil Olahan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (Ppdkb)/Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Penghasil Barang atau Bahan (Komponen) yang Akan Diolah Lebih Lanjut, Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.