DiubahTerbaru
Dokumen ini diubah oleh
221/PMK.05/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini diubah oleh
221/PMK.05/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dokumen ini mencabut
250/PMK.05/2012tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.