DiubahTerbaruDokumen ini diubah oleh221/PMK.05/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
MencabutDokumen ini mencabut250/PMK.05/2012tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.