217/KMK.01/1996 - Perubahan Kepmenkeu No.1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Pp No. 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarip Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan217/KMK.01/1996 tentang Perubahan Kepmenkeu No.1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Pp No. 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarip Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.