Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan217/KMK.01/1996 tentang Perubahan Kepmenkeu No.1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Pp No. 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarip Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.