Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan221/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.