221/PMK.05/2013 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
31 Des 2013
Mengubah 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan221/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.