Diubah dengan PMK 107 TAHUN 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
31 Des 2021
Mencabut 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah
Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana
Internasional