Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar internasional. Hal ini bertujuan mengembangkan pasar SBSN valas, memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian kembali, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan jasa yang mendukung kegiatan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- SBSN adalah surat berharga negara berbasis prinsip syariah, diterbitkan dalam rupiah atau valuta asing.
- Penjualan dan pembelian kembali SBSN valas dilakukan di pasar internasional oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
- Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bertanggung jawab atas pelaksanaan.
-
Penjualan SBSN Valas
- Dilakukan dengan metode Bookbuilding (pengumpulan pemesanan) atau Private Placement (penempatan langsung).
- Penjualan dapat dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk dari Panel Lembaga Jasa Keuangan.
- Pemerintah dapat melakukan temu investor untuk menyampaikan informasi kondisi terkini.
-
Pembelian Kembali SBSN Valas
- Dilaksanakan dengan metode Bilateral Buyback (kesepakatan langsung) atau Bookbuilding.
- Pembelian kembali dapat dilakukan secara tunai atau dengan penukaran SBSN valas seri lain.
- Dilaksanakan melalui Agen Pembeli/Penukar yang ditunjuk dari Panel.
-
Panel, Agen, dan Konsultan Hukum
- Panel terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.
- Konsultan Hukum SBSN Valas ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen.
- Seleksi dilakukan oleh panitia pengadaan dengan tahapan proposal, evaluasi, klarifikasi teknis, dan negosiasi imbalan jasa.
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berwenang menetapkan dan mencabut keanggotaan Panel.
-
Penetapan Agen dan Konsultan
- Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar ditetapkan berdasarkan hasil seleksi atau penunjukan langsung dari anggota Panel.
- Konsultan Hukum ditetapkan oleh KPA dan menandatangani perjanjian kerja dengan PPK.
-
Pelaksanaan Penjualan dan Pembelian Kembali
- Penawaran pembelian dan penjualan SBSN valas diajukan oleh anggota Panel kepada Menteri c.q. DJPPR.
- Penawaran harus memuat rincian seperti jenis SBSN, imbalan, mata uang, nominal, jatuh tempo, harga, dan tanggal setelmen.
- DJPPR dapat menerima seluruh, sebagian, atau menolak penawaran berdasarkan pertimbangan strategi pengelolaan utang, kondisi pasar, dan harga.
-
Dokumen dan Administrasi
- Dokumen terkait meliputi perjanjian kerja, Memorandum Informasi, dokumen kesepakatan, dokumen transaksi aset SBSN, ketentuan dan persyaratan SBSN valas, dan perjanjian perwaliamanatan.
- Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan Wali Amanat yang ditunjuk.
- Setelmen dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah penetapan hasil penjualan atau pembelian kembali.
-
Pengumuman dan Pencatatan
- Hasil penjualan dan pembelian kembali diumumkan kepada publik dengan informasi lengkap mengenai seri, nominal, tanggal penerbitan, imbalan, harga, dan jatuh tempo.
- Seluruh hasil transaksi dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
- SBSN valas yang dibeli kembali dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
-
Biaya Penerbitan
- Biaya penerbitan SBSN valas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali biaya kegiatan agen penata usaha dan agen pembayar yang dilakukan Bank Indonesia sesuai perjanjian kerja sama.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Institusi/lembaga yang ditunjuk berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai ada penunjukan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 dicabut dan digantikan oleh peraturan ini sejak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci mekanisme penjualan dan pembelian kembali SBSN valas di pasar internasional, termasuk seleksi dan penunjukan agen serta konsultan hukum, pelaksanaan transaksi, dokumentasi, pengumuman hasil, dan pengelolaan biaya.