Peraturan ini dibuat untuk mengatur penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar internasional. Hal ini bertujuan mengembangkan pasar SBSN valas, memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian kembali, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan jasa yang mendukung kegiatan tersebut.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penjualan SBSN Valas
Pembelian Kembali SBSN Valas
Panel, Agen, dan Konsultan Hukum
Penetapan Agen dan Konsultan
Pelaksanaan Penjualan dan Pembelian Kembali
Dokumen dan Administrasi
Pengumuman dan Pencatatan
Biaya Penerbitan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci mekanisme penjualan dan pembelian kembali SBSN valas di pasar internasional, termasuk seleksi dan penunjukan agen serta konsultan hukum, pelaksanaan transaksi, dokumentasi, pengumuman hasil, dan pengelolaan biaya.