Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan225/PMK.04/2008 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111.Kmk.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.04/2008. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.