Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik disusun untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.05/2014 dan perubahannya. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan perkembangan sistem penerimaan negara saat ini serta menyederhanakan regulasi terkait penerimaan negara secara elektronik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Mengatur penerimaan negara berupa penerimaan perpajakan, PNBP, penerimaan pembiayaan, hibah, dan penerimaan negara lainnya.
- Penerimaan negara dapat dalam mata uang rupiah dan/atau asing dan disetorkan ke Kas Negara melalui sistem elektronik.
-
Penunjukan Collecting Agent
- Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, dan Lembaga Persepsi Lainnya Valas ditunjuk sebagai Collecting Agent.
- Prosedur penunjukan meliputi permohonan, izin prinsip, pengujian sistem (SIT dan UAT), dan penetapan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) Pusat.
- Persyaratan meliputi legalitas, kinerja, sistem TI yang memadai, peta layanan, dan kesanggupan mematuhi peraturan.
-
Rekening Penerimaan
- KPPN Khusus Penerimaan membuka Rekening Penerimaan Negara Terpusat dan Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) di Bank Indonesia.
- Collecting Agent wajib melimpahkan saldo penerimaan ke Sub RKUN minimal dua kali sehari.
-
Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara
- Penyetoran dilakukan melalui Collecting Agent menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Biller.
- Sistem Settlement mengelola penerimaan, menerbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan mengintegrasikan data dengan Biller dan Collecting Agent.
- Collecting Agent wajib memberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kepada wajib pajak/bayar/setor tanpa biaya.
-
Rekonsiliasi dan Pengawasan
- KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi transaksi dan kas setiap hari kerja menggunakan portal rekonsiliasi MPN.
- Hasil rekonsiliasi menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh Biller, Collecting Agent, dan KPPN.
- Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penelitian atas kebenaran transaksi dan sistem Collecting Agent.
-
Gangguan Jaringan dan Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Definisi dan penanganan gangguan sistem, termasuk pembatalan setoran dan pengembalian Kode Billing.
- Deklarasi keadaan kahar dilakukan oleh pejabat berwenang dan pelaksanaan Business Continuity Plan (BCP).
- Dispensasi sanksi denda dapat diberikan jika gangguan disebabkan oleh keadaan kahar.
-
Pembatalan, Koreksi, dan Pengembalian Penerimaan Negara
- Mekanisme pembatalan transaksi penerimaan negara yang dilakukan wajib pajak/bayar/setor jika terjadi kesalahan input.
- Prosedur pengajuan, verifikasi, persetujuan atau penolakan pembatalan oleh KPPN Khusus Penerimaan.
- Koreksi data penerimaan dilakukan oleh IPPN dan/atau Biller dengan koordinasi.
- Pengembalian atas kelebihan atau kesalahan penyetoran mengikuti ketentuan tersendiri.
-
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan
- Collecting Agent menerima imbalan jasa pelayanan atas setiap transaksi yang berhasil divalidasi.
- Bank Persepsi Valas dan Lembaga Persepsi Lainnya Valas mendapat penggantian biaya pelimpahan mata uang asing.
- Pengajuan imbalan dan penggantian dilakukan paling lambat satu tahun sejak penetapan.
-
Penambahan Layanan atau Kanal Pembayaran
- Collecting Agent dapat menambah layanan atau kanal pembayaran setelah melewati SIT dan UAT ulang.
- Hasil pengujian disampaikan oleh Kuasa BUN Pusat.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Collecting Agent yang telah ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait sistem penerimaan negara secara elektronik.
-
Lampiran
- Contoh surat izin prinsip Collecting Agent.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian gangguan sistem.
- Formulir surat pernyataan kesalahan input, surat permohonan pembatalan, penolakan, dan persetujuan pembatalan transaksi penerimaan negara.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata kelola, prosedur, dan mekanisme teknis penerimaan negara secara elektronik untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.