Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik disusun untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.05/2014 dan perubahannya. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan perkembangan sistem penerimaan negara saat ini serta menyederhanakan regulasi terkait penerimaan negara secara elektronik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penunjukan Collecting Agent
Rekening Penerimaan
Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara
Rekonsiliasi dan Pengawasan
Gangguan Jaringan dan Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pembatalan, Koreksi, dan Pengembalian Penerimaan Negara
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan
Penambahan Layanan atau Kanal Pembayaran
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata kelola, prosedur, dan mekanisme teknis penerimaan negara secara elektronik untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.