01 Jan 2021
Mencabut 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
01 Jan 2021
Mencabut 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
01 Jan 2021
Mencabut 02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
01 Jan 2021
Mencabut 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik disusun untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.05/2014 dan perubahannya. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan perkembangan sistem penerimaan negara saat ini serta menyederhanakan regulasi terkait penerimaan negara secara elektronik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penunjukan Collecting Agent
Rekening Penerimaan
Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara
Rekonsiliasi dan Pengawasan
Gangguan Jaringan dan Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pembatalan, Koreksi, dan Pengembalian Penerimaan Negara
Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pelimpahan
Penambahan Layanan atau Kanal Pembayaran
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata kelola, prosedur, dan mekanisme teknis penerimaan negara secara elektronik untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.