Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.