229/KMK.04/1997 - Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional | JDIH Kementerian Keuangan
14 Feb 2002
Dicabut dengan 42/KMK.03/2002 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.